![Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Gelar Penggalangan terhadap Tokoh LSM dan Ormas Terkait Rencana Revisi KUHAP](https://id1.dpi.or.id/uploads/images/2025/02/image_750x395_67a46fef503c5_1.jpg)
Sagaranten – Unit Reskrim Polsek Sagaranten yang dipimpin oleh AIPTU Yadi Apriyadi, S.Pd, melaksanakan kegiatan penggalangan kepada tokoh LSM dan Ormas di Kampung Mekarjaya RT 02/003, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai.
Dalam kesempatan tersebut, AIPTU Yadi Apriyadi menyampaikan informasi penting mengenai rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan kompleksitas kejahatan yang semakin beragam. Diharapkan, dengan revisi tersebut, penggunaan aturan KUHAP yang baru dapat menghindari kesalahan-kesalahan petugas kepolisian dalam penegakan hukum.
"Polri diharapkan menjadi pelindung, pengayom, penyedia pelayanan, serta penegak hukum yang sesuai dengan harapan masyarakat, " ujar Kapolsek Sagaranten, AKP A. Suryana B, S.H. dalam laporannya.
Selain itu, Kapolsek juga menyampaikan harapan agar masyarakat dapat mendukung dan berperan sebagai kontrol dalam proses pengesahan revisi KUHAP, guna memastikan bahwa Polri dapat melaksanakan amanat masyarakat dengan baik.
Identitas warga yang terlibat dalam kegiatan ini adalah:
- Nama: Usep Somantri
- Alamat: Kampung Pasir Sirah RT 002/003 Desa Cidolig, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi
- No. Telp: +62 85860180699
Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, serta mendapat respon positif dari tokoh LSM dan Ormas yang hadir.
Hormat Kami,
Kapolsek Sagaranten
AKP A. Suryana B, S.H.